Penjelasan Tentang Implementasi Dalam Negara

IMPLEMENTASI DALAM NEGARA 

Hasil gambar untuk garuda
Pendahulu
Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai dasar negara dan “way  of life” bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Hal ini menurut catatan sejarah Pancasila dulunya adalah suatu ajaran yang sudah ada sejak jaman Majapahit, hal ini dibukukan dalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular serta kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca.Dalam kitab itu terdapat lima larangan yakni:
a).  jangan mencabut nyawa makhluk hidup;
b). jangan mengambil barang yang tidak diberika;.
c).  jangan berbuat zina; d). jangan berkata bohong;
e). janganlah minum-minuman yang memabukkan.

Awal mulai implementasi Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 serta pada sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI dan Undang-Undang Dasar 1945.

IMPLEMENTASI PANCASILA DIBAGI MENJADI 4
1.IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM POLITIK
        Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara, oleh karna itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
2. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG EKONOMI
     Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehinga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mengarah pada moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan pancasila yang tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarka kepada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (mubyarto,1999).
 3. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
   Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi disegala bidang dewasa ini.
4. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
     Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya
TUJUAN DAN MAKSUD DARI IMP
Tujuan:
1.Masyarakat memahami secara mendalam konsep,prinsip dan nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Masyarakat memiliki keyakinan akan keteguhan,ketetapan,dan kebenaran pancasila sebagai ideologi nasional,pandangan hidup bangsa,dan dasar negara dari NKRI.
3. Masyarakat memiliki pemahaman,kemauan dan kemampuan mengimplementasikan Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
Maksud:
1. Mengembangkan pola fikir dan pola tindak berdasar pada konsep,prinsip, dan nilai yang terkandung dalam pancasila
2. Mengembangkan sikap dan perilaku dalam perilaku dalam mempertahankan dan menjaga kelestarian Pembukaan UUD1945
3. Mengembangkan kemampuan mengoperasionalisasikan demokrasi dan HAM berdasarkan Pancasila.
4. Mengembangkan kemampuan dalam penyusunan peraturan perundang- uandangan yang sejalan dan tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara
5. Mengembangkan kemampuan mengoperasionalisasikan perekonomian nasional berdasarkan Pancasila.
6. Mengembangkan pola pikir Bhineka Tunggal Ika yang berwujud sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan bangsa yang pluralistik.
7. Mengembangkan Pemikiran baru dalam menghadapi perkembangan zaman tentang Pancasila tanpa meninggalkan jatidirinya. KESIMPULAN Demi efektivitas dan efisiensi, perlu dipilih kelompok sasaran yang strategis yang mempunyai dampak ganda(multiplier effect) yang tinggi dengan harapan agar mereka menjadi teladan dalam mengimplementasikan Pancasila

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama